(0435)8526697
dungingioffice@gamil.com
Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dungingi | Perijinan
#

Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

1. Persyaratan IUMK :

  • FC KTP                
  • SKU kelurahan
  • Pas Photo 4X6 Warna
  • Mengisi Formulir
  • Bukti Pelunasan PBB    

3. SOP

  • Masyarakat meyiapkan dokumen persyaratan termasuk pengantar RT RW dan Pelunasan PBB
  • Masyarakat mendatangani kantor kelurahan sesuai domisili
  • kelurahan Akan memberikan pengantar KTP
  • Setelah mendapatkan pengantar KTP masyarakat mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman
  • atau bisa langsung menuju ke dinas catatan sipil

4. Biaya

  • GRATIS

5. Waktu

  • 1 X 24 Jam Setelah Verifikasi lapangan oleh petugas